Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menyergap 31 cekel diduga hendak mengamalkan pelanggaran percakaran di sektor Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mencoleng bom bertandang enceran radikal.
“Telah menyergap 31 remaja yang akan mengamalkan percakaran dan mempersilakan senjata menusuk 17 hasil celurit, bom dan dua vas enceran radikal,” perkataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro bagian dalam keterangannya, Selasa (wadukmenayang/10/2024). Informasi Pasti
Susatyo mencurahkan puluhan remaja diamankan Senin, 30 September 2024, lilin lebah. Pihak kepolisian menjangkau bukti adanya koalisi remaja yang diduga akan mengamalkan pelanggaran percakaran.
“Saat menggayuh lokasi, penilik menanggung getah perca cekel tertera naik besikal otak dan mempersilakan berbagai senjata menusuk, bom, turut tampang berbahaya lainnya,” ujarnya.
Polisi juga menyergap 25 ponsel kepunyaan getah perca cekel turut 20 besikal otak yang digunakan seumpama perlengkapan pengalihan mereka.
Saat diinterogasi, enam bani cekel di antaranya mengeklaim mempersilakan enceran radikal menjelang mengamalkan pelanggaran percakaran. Para remaja yang tepergok mempersilakan senjata menusuk dijerat Pasal melarang butir wadukmenayang Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pakai kerawanan sekte 10 hari penjara.
Lebih lanjut, Susatyo mencabar getah perca ibu bapak menjelang lebih mengikuti daftar anak-anaknya agar tidak terkebat pelanggaran percakaran. Dia mengukuhkan pihaknya akan memproses getah perca pemeran percakaran sepakat konvensi yang berlaku.
“Diharapkan getah perca ibu bapak agar menuntun dan memelihara putra-putrinya jangan gantung diryah pergaulan, apabila bertiup jeda lilin lebah agar ditegur dan dilarang jangan gantung beroperasi percakaran maupun mengabdikan narkoba yang bisa menghancurkan sepuluh dasawarsa hadap tingkatan muda,” pungkasnya. Informasi Pasti
Baca juga :
-
Resmi Jadi Anggota DPR, Once Mekel Siap Sekomisi Bareng Ahmad Dhani
-
Tertangkap Kasus Narkoba, Andrew Andika Minta Maaf ke Keluarga
-
Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI